Keluarkan Maklumat, Triga Lampung Bakal Kembali Gelar Aksi

Bandar Lampung (ISN) – Perlawanan terhadap PT Sugar Group Companies (SGC) kembali menguat, Pasalnya gabungan tiga Lembaga (Triga) Lampung AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT secara resmi mengeluarkan maklumat dan memastikan akan menggelar aksi pada 25–28 Agustus 2025 di Jakarta mendatang.

Ketua Akar Lampung Indra Musta’in mengatakan, bahwa desakan utama eksekusi nyata hasil rapat Komisi II DPR RI yang memutuskan ukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC beserta anak perusahaannya.

“Maklumat ini jelas segera ukur ulang, Jangan biarkan keputusan DPR jadi kertas kosong. Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat Lampung, atau Jakarta sudah dibeli PT SGC,” kata Indra kepada media.

Sementara, Ketua DPP PEMATANK Romli mengungkapkan, jika aksi ini sebagai puncak kejengahan rakyat Lampung.

“Suara rakyat adalah suara Tuhan. Itu yang akan kami bawa ke Jakarta. Keadilan harus ditegakkan, bukan sekadar janji politik,” ujarnya.

Sementara itu, Sudirman Dewa, Ketua DPP KRAMAT menegaskan konsistensi Triga Lampung dalam memperjuangkan tanah rakyat.

“Dua tahun kami bersuara soal PT SGC. Kini saatnya rakyat Lampung hadir di jantung kekuasaan,” katanya.

Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh

Konflik agraria terkait PT SGC sudah berlangsung puluhan tahun. PT Indo Lampung Perkasa dituding mencaplok tanah adat Teladas, sedangkan PT Sweet Indo Lampung menguasai tanah masyarakat Bakung. Ketika HGU diberikan sejak 1990-an, banyak tanah adat tidak pernah diganti rugi. Bahkan saat perpanjangan HGU, masyarakat sama sekali tidak dilibatkan.

Tak hanya itu, banyak bidang tanah masyarakat yang tidak masuk dalam peta HGU, tetapi tetap dikuasai perusahaan. Kondisi ini memicu benturan fisik berulang kali, menelan korban jiwa dan luka-luka.

“Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak rakyat yang dirampas,” urainya

Kerugian Negara Triliunan

Selain menyisakan luka sosial, kasus SGC juga disebut merugikan negara. Pajak, sewa tanah, hingga PNBP dari perusahaan-perusahaan di bawah SGC dinilai tidak transparan.

“Kerugian negara nyata, tapi penegakan hukum seperti mati suri, Padahal, Komisi II DPR RI bersama ATR/BPN dan instansi terkait sudah resmi memutuskan ukur ulang HGU PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, hingga PT Gula Putih Mataram. Namun keputusan itu hingga kini mandek tanpa eksekusi,” tandasnya

Loading

Related posts

Leave a Comment